Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses guna mendukung pembangunan nasional. Prinsip utamanya mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi atau master data yang sama agar data antarinstansi selaras dan efisien dimanfaatkan.
Sistem Statistik Nasional (SSN) adalah tatanan yang mencakup kebutuhan data, sumber daya, metode, sarana prasarana, teknologi, dan perangkat hukum yang saling berkaitan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Dalam SSN, BPS berperan sebagai pembina utama statistik nasional yang menetapkan standar, mengoordinasikan penyelenggaraan statistik, serta memastikan kualitas dan keterpaduan data lintas instansi.
Proses bisnis statistik adalah rangkaian langkah terstruktur untuk menghasilkan data resmi yang berkualitas, dimulai dari identifikasi kebutuhan data, perancangan instrumen, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi dan evaluasi. Dalam hal ini BPS berperan sebagai lembaga yang mengembangkan model proses bisnis tersebut, membina penerapannya, serta memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai standar agar data yang dihasilkan valid, reliabel, dan dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan.
Literasi statistik adalah kemampuan seseorang untuk memahami, menafsirkan, dan menggunakan data serta informasi statistik secara benar dalam pengambilan keputusan sehari-hari. BPS mendukung peningkatan literasi ini melalui edukasi publik, pelatihan, dan penyediaan berbagai media pembelajaran statistik yang mudah diakses.
Kualitas data adalah derajat sejauh mana data memiliki sifat akurat, lengkap, konsisten, tepat waktu, dan relevan dengan kebutuhan pengguna. BPS menjaga kualitas data dengan menerapkan standar metode pengumpulan dan pengolahan yang baku, uji kualitas, serta dokumentasi metadata yang jelas pada setiap kegiatan statistik.
Kelembagaan statistik adalah susunan organisasi, regulasi, dan mekanisme koordinasi yang mengatur bagaimana kegiatan statistik diselenggarakan di suatu negara. Dalam hal ini BPS berperan sebagai lembaga pembina yang mengoordinasikan produsen data, menyusun standar dan pedoman, serta memastikan sistem statistik nasional berjalan terpadu dan saling mendukung.